Logo

Larangan Nobar Film “Pesta Babi”, Komnas HAM: Langgar UUD dan HAM Internasional

Reporter:

Rabu, 13 May 2026 08:20 UTC

Larangan Nobar Film “Pesta Babi”, Komnas HAM: Langgar UUD dan HAM Internasional

Flyer Film "Pesta Babi" karya Watchdoc. Dok: Watchdoc Documentary

JATIMNET.COM - Watchdoc kembali merilis film dokumenter yang mengkritik dugaan persekongkolan antara pemerintah dan pengusaha atau konglomerat dalam mengeksploitasi alam untuk kepentingan bisnis.

Kali ini, Watchdoc yang dimotori jurnalis sekaligus videografer Dandhy Dwi Laksono merilis film “Pesta Babi”.

Film ini menyajikan pembabatan hutan di Papua yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa food estate dengan dalih untuk ketahanan pangan.

Proyek tersebut merusak hutan yang selama ini jadi sumber makanan masyarakat adat di Papua. Oleh karenanya, sejumlah masyarakat adat di Papua melakukan perlawanan atas pembabatan hutan yang juga melibatkan aparat TNI.

Sejak dirilis 12 April 2026 lalu, sejumlah kampus dan komunitas menggelar nonton bareng (nobar) dan diskusi mengenai film ini.

Karena dianggap mengkritik pemerintah, bebarapa acara nonton bareng dan diskusi di beberapa daerah dibubarkan aparat TNI.

Menanggapi kejadian ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan pernyataan sikap melalui Keterangan Pers Nomor: 18/HM.00/V/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah

Isi pernyataan tersebut antara lain:

Pemerintah Wajib Melindungi Kebebasan Berekspresi, Berkesenian, dan Hak atas Kebudayaan dalam Polemik Pelarangan dan/atau Pembubaran Pemutaran Film Pesta Babi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan atas intimidasi dan/atau pelarangan dan/atau pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia. 

Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

Dalam perspektif HAM, karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi oleh konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

Setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional.

Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenang wenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film harus disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak atau pembubaran paksa.

Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai.

Sehubungan dengan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendorong:

1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan sesuai amanat konstitusi dan standar HAM; 

2. Aparat keamanan untuk bertindak profesional, netral, dan menjamin keamanan setiap kegiatan publik yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum; 

3. Seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis; 

4. Penyelesaian setiap keberatan terhadap suatu karya seni melalui mekanisme hukum yang konstitusional dan tidak menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. 

Republik Indonesia adalah negara hukum dan demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.