Selasa, 12 May 2026 12:00 UTC

Polemik penilaian dalam final LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar memicu evaluasi. (Youtube/MPRRIGOID)
JATIMNET.COM – Polemik penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat membuka persoalan lebih besar dari sekadar perbedaan nilai dua peserta.
Kasus yang viral setelah jawaban serupa diberi penilaian berbeda itu kini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan, kredibilitas penyelenggara, dan perlindungan psikologis peserta didik dalam kompetisi resmi negara.
Peristiwa tersebut terjadi dalam final LCC 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar yang digelar di Pontianak, Sabtu (9/5/2026). Dua regu peserta disebut memberikan jawaban dengan substansi serupa atas pertanyaan terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun, salah satu regu memperoleh nilai minus, sementara regu lain mendapat nilai positif. Perbedaan itu memicu protes peserta dan kemudian meluas setelah potongan video beredar di media sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan Alkadrie, menyebut dugaan awal mengarah pada gangguan perangkat audio.
Speaker yang mengarah ke meja juri disebut bermasalah sehingga jawaban peserta tidak terdengar utuh oleh dewan juri, meskipun suara terdengar jelas dalam siaran langsung YouTube dan oleh audiens di lokasi.
“Informasi yang saya terima, speaker yang mengarah ke juri mengalami gangguan sehingga jawaban peserta kurang terdengar jelas. Sementara di live YouTube dan ke audiens penonton, suara terdengar jelas,” ujar Faisal, Senin (11/5/2026).
Penjelasan itu penting, tetapi belum sepenuhnya menjawab problem utama. Dalam kompetisi pendidikan berskala nasional, gangguan teknis semestinya tidak langsung berujung pada hukuman nilai bagi peserta tanpa mekanisme verifikasi yang memadai. Apalagi, perlombaan yang membawa nama MPR RI seharusnya memiliki standar mitigasi sengketa, mulai dari rekaman audio, pemutaran ulang, hingga tata cara keberatan yang jelas dan cepat.
Faisal menyatakan pihaknya telah memanggil Kepala SMAN 1 Pontianak bersama pendamping lomba untuk membahas persoalan tersebut. Ia meminta sekolah menempuh mekanisme resmi dengan mengajukan peninjauan ulang kepada penyelenggara. Sikap ini menunjukkan jalur administratif tetap dibuka, meski tekanan publik sudah lebih dulu membesar melalui media sosial.
Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman kemudian menyampaikan permintaan maaf atas insiden penilaian tersebut. Ia menegaskan kejadian itu akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan lomba serupa lebih profesional.
“Kami mohon maaf atas kelalaian dewan juri. Kami akan tindak lanjuti kejadian ini,” kata Akbar dalam keterangan resmi, Senin, 11 Mei 2026.
Langkah MPR yang menonaktifkan dewan juri dan MC menunjukkan adanya pengakuan bahwa masalah ini bukan sekadar salah dengar biasa. Keputusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa tata kelola lomba perlu diperiksa menyeluruh, termasuk kesiapan teknis, kapasitas juri, standar komunikasi, serta perlakuan terhadap peserta saat menyampaikan keberatan.
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson Azroi turut menyoroti lemahnya sistem pendukung dalam perlombaan tersebut. Ia menilai penyelenggara setingkat MPR semestinya menggunakan perangkat perekam digital yang dapat diputar ulang ketika terjadi protes atau perbedaan penilaian.
“Di era digital ini, sekelas MPR harusnya punya perekam digital yang dapat diputar setiap saat pada saat pertandingan berlangsung, terutama pada saat ada protes atau pada saat dewan juri sedang tidak konsentrasi,” ujar Harisson, Senin, 11 Mei 2026.
Kritik Harisson relevan karena sengketa dalam lomba pengetahuan tidak bisa diselesaikan hanya dengan otoritas lisan juri. Dalam konteks pendidikan, objektivitas bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga bagaimana keputusan itu dapat diuji.
Ketika peserta merasa jawaban mereka sama namun diperlakukan berbeda, penyelenggara wajib menyediakan bukti teknis yang bisa menjelaskan dasar keputusan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi daerah lain, termasuk Jawa Timur, yang rutin mengirim pelajar dalam berbagai kompetisi akademik, konstitusi, dan kebangsaan.
Sekolah, dinas pendidikan, dan penyelenggara lomba perlu memastikan bahwa kegiatan pembinaan siswa tidak hanya mengejar prestasi, tetapi juga menjamin prosedur yang adil. Tanpa standar itu, lomba pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang belajar yang sehat.
Polemik LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar pada akhirnya memperlihatkan celah serius dalam tata kelola kompetisi pendidikan: teknologi siaran langsung sudah tersedia, tetapi sistem verifikasi untuk melindungi peserta justru belum memadai.
Evaluasi MPR perlu menyentuh aspek teknis dan etik sekaligus, agar peserta tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kelemahan penyelenggaraan.
Hingga Selasa, 12 Mei 2026, perhatian publik masih tertuju pada tindak lanjut MPR RI dan kemungkinan peninjauan ulang hasil lomba. Pemerintah daerah dan pihak sekolah menunggu mekanisme resmi penyelenggara.
Ke depan, standar rekaman, pemutaran ulang, serta prosedur keberatan perlu menjadi bagian wajib dalam setiap kompetisi pendidikan yang membawa nama lembaga negara.
