Logo

Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 May 2026 11:37 UTC

Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja

Ilustrasi kasus penganiayaan. Polri

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik berinisial SB (46) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, DRA (31).

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

SB ditahan pada Senin sore, 18 Mei 2026, usai Kejari Gresik menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, R. Achmad Nur Risky, mengatakan proses penahanan merupakan bagian dari tahapan penuntutan setelah seluruh syarat formil dan materiil perkara dinyatakan terpenuhi.

BACA: Gugat Kejaksaan, Terdakwa Kasus Hibah di Gresik Klaim Dirugikan Rp 1,5 Miliar 

“Sore kemarin tersangka SB kami tahan setelah BAP kami nyatakan P21 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti,” ujar Risky saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurutnya, upaya damai antara tersangka dan korban sebelumnya sempat dilakukan. Namun proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena korban meminta perkara tetap dilanjutkan ke jalur hukum.

“Karena perkara ini sudah P21, selanjutnya kasus akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik untuk disidangkan,” tegasnya.

Risky menambahkan seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur dalam proses pra-penuntutan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

BACA: Perdana di Gresik, JPU  Terapkan Plea Bargaining dalam Perkara Pidana
 

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan SB sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap DRA.

Keduanya diketahui sama-sama bekerja di lingkungan DPUTR Kabupaten Gresik.