Rabu, 22 April 2026 06:00 UTC

Suasana persidangan pengajuan permohonan plea bargaining oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Gresik. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) dalam kasus penggelapan dengan tersangka Ika Merdeka Wati.
Pendekatan restoratif yang kali pertama diterapkan ini didasari adanya kesepakatan damai antara para pihak, pengakuan, dan pengembalian.
Permohonan plea bargaining ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristin Nauli Pakpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui sidang khusus yang dipimpin hakim tunggal Donald Everly Malubaya.
BACA: Vonis Separuh Tuntutan, Terdakwa Kasus Sabu di Gresik Dihukum 4 Tahun
Permohonan diajukan setelah tersangka mengembalikan kerugian sebesar Rp22,4 juta kepada korban, Gereja GPIB Bahtera Kasih. Selain itu, korban juga telah memberikan maaf dan sepakat menempuh penyelesaian damai.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni mengatakan mekanisme ini mengacu pada Pasal 78 KUHAP Baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pengakuan Bersalah.
“Permohonan ini diajukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan dimaafkan oleh korban,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, tersangka dituntut pidana penjara 3 bulan yang kemudian diganti dengan kerja sosial selama 120 jam. Adapun pelaksanaanya di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) selama 3 jam per hari selama dua bulan.
BACA: Terdakwa Pembunuhan Agen BRILink Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Uwais menegaskan, plea bargaining hanya dapat diterapkan dengan syarat tertentu. Hal ini, seperti ancaman pidana di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian dengan korban.
“Permohonan telah dikabulkan hakim, dan perkara akan dilimpahkan ke PN Gresik dengan acara pemeriksaan singkat,” tambahnya.
Kuasa hukum tersangka, Wahyu Adi Prasetyo mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, kliennya telah memenuhi seluruh syarat, mulai dari pengakuan perbuatan, pengembalian kerugian, hingga perdamaian dengan korban.
