Logo

Vonis Separuh Tuntutan, Terdakwa Kasus Sabu di Gresik Dihukum 4 Tahun

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 January 2026 10:09 UTC

Vonis Separuh Tuntutan, Terdakwa Kasus Sabu di Gresik Dihukum 4 Tahun

Terdakwa Yuyun menangis usai mendengar vonis dari majelis hakim PN Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Yuyun Oktavia hanya menunduk dan menangis sembari menutupi wajahnya. Air mata sesal itu menetes usai majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus sabu. Vonis ini hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

Ibu tunggal berusia 40 tahun asal Kecamatan Manyar, Gresik itu sebelumnya mengaku terpaksa terlibat dalam peredaran barang haram demi membiayai buah hatinya yang masih sekolah. Atas perbuatannya itu, perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu itu juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,4 gram. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan,” ujar Donald, Kamis 8 Januari 2026.

Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan, namun tidak sependapat dengan lamanya hukuman sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya.

BACA: Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Gresik, Temukan Sabu Segini

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Paras Setio yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Atas putusan itu, JPU Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan akan mengajukan banding. “Kami banding karena putusan majelis hakim hanya separuh dari tuntutan,” ujar Paras usai sidang.

Dalam tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat terdakwa pada Minggu, 29 Juni 2025, menghubungi saksi Cicik Kristianto melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan sabu. 

Keduanya sepakat melakukan transaksi sabu seberat 1 gram seharga Rp1.100.000 yang dibayar melalui transfer, terdakwa juga membeli sisa sabu seberat setengah gram seharga Rp550.000 secara tunai.