Logo

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Gresik, Temukan Sabu Segini

Terancam pidana maksimal 20 tahun penjara
Reporter:,Editor:

Jumat, 17 October 2025 03:00 UTC

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Gresik, Temukan Sabu Segini

Dua tersangka pengedar sabu saat diperiksa polisi. Foto: Humas Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil meringkus dua orang pengedar. Keduanya dibekuk saat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya.

Mereka adalah AF, 48 tahun, warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan AZM, 49 tahun, warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik Kota.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem Nomor 35C, Kelurahan Pekelingan. Saat digeledah, petugas menemukan 12 plastik klip berisi sabu.

BACA: 12 Hari, Polres Gresik Tangkap 20 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Hal ini dikuatkan dengan temuan barang bukti yang didapat sesuai dilakukan penggeledahan.

"Kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat, 17 Oktober 2025.

BACA: Kapolres Gresik Ajak Satkamling dan Pasang CCTV, Kades Keluhkan LSM Tak Jelas

Ia menambahkan kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Petugas kemudian mengamankan barang bukti lainnya, yakni 12 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita dengan berat 3,969 gram.

Petugas juga menyita satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik dan plastik klip kosong. Juga satu sekop kecil dari sedotan, handphone dan kartu ATM milik keduanya.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

BACA: PGRI Gresik Gandeng Kejari Beri Penyuluhan Hukum bagi Kepala Sekolah

Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” katanya.