Logo

12 Hari, Polres Gresik Tangkap 20 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 September 2025 08:20 UTC

12 Hari, Polres Gresik Tangkap 20 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Sebanyak 20 tersangka dari 16 kasus narkoba diungkap Satresnarkoba Polres Gresik selama dua pekan saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Selama 12 hari (30 Agustus hingga 10 September 2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.

Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu dan 843 butir pil dobel L.

Ha ini disampaikan Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat jumpa pers, Selasa, 16 September 2025.

Kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Menganti dengan enam kasus dan tujuh tersangka, kemudian Kecamatan Manyar dengan lima kasus dan delapan tersangka.

Kemudian Kecamatan Sidayu dengan tiga kasus dan tiga tersangka, Kecamatan Bungah satu kasus dengan satu tersangka, dan Kecamatan Driyorejo satu kasus dan satu tersangka.

Beberapa kasus menonjol, di antaranya di Sidayu dan Bungah, yakni lima tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu.

Di Menganti, satu tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu, di Manyar tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Dalam pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

Di Menganti, seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

Danu menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik dan mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda perang dengan narkoba.

"Jauhi narkoba, perangi bersama, laporkan bila mengetahui informasi penyalahgunaan narkoba. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan,” kata Danu.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing.