Senin, 13 July 2026 12:51 UTC

Ketua DPC PPP Sampang H Abdullah Hidayat. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang diduga melibatkan 27 pelaku di Kabupaten Sampang memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang.
Ketua DPC PPP Sampang, H Abdullah Hidayat, menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus berulang harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama para pemangku kepentingan yang memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas serta menindak seluruh pelaku secara tegas sesuai ketentuan hukum. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kasus serupa kembali terjadi.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Sampang dalam mengungkap kasus asusila dan telah berhasil menangkap 12 tersangka, polisi harus menangkap 15 tersangka lain yang masih buron," ucapnya, Senin, 13 Juli 2026.
Abdullah menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban. Ia juga mendorong penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku dewasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kasus kejahatan seksual berencana dan massal terhadap anak, tidak ada ruang kompromi atau toleransi sedikit pun. Hukuman maksimal yang seberat-beratnya wajib dijatuhkan demi keadilan bagi korban, pemulihan psikologis keluarga, sekaligus menunjukkan tanggung jawab bahwa negara tidak abai terhadap perlindungan anak," katanya.
Menurut Abdullah, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum serta merampas hak dan martabat korban. Karena itu, upaya pencegahan harus diperkuat agar lingkungan sekitar mampu menjadi benteng perlindungan bagi anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Ia menilai korban juga harus memperoleh pendampingan psikologis, trauma healing, rehabilitasi sosial, serta jaminan agar pendidikannya tidak terputus.
"Kami mendorong Pemkab Sampang melalui Dinas Sosial PPA Sampang dan LPSK menempatkan pemulihan trauma psikologis, serta meminta menghentikan penyebaran identitas maupun kronologi yang dapat mengeksploitasi dan memperparah trauma psikologis korban di media sosial," ujar Abdullah.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan bahwa jajarannya kembali menangkap satu orang tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang pada Minggu, 12 Juli 2026 di area Alun-alun Trunojoyo," ujar Hartono.
Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 13 tersangka. Sementara itu, sebanyak 14 tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"14 orang tersangka itu sudah teridentifikasi, kami juga telah menerjunkan tim khusus guna memburu dan menyisir tempat-tempat persembunyian mereka," terang Hartono.
