Logo

PGRI Gresik Gandeng Kejari Beri Penyuluhan Hukum bagi Kepala Sekolah

Reporter:,Editor:

Kamis, 16 October 2025 06:48 UTC

PGRI Gresik Gandeng Kejari Beri Penyuluhan Hukum bagi Kepala Sekolah

Suasana penyuluhan hukum oleh Kejari Gresik, yang diikuti para kepala sekolah SMP negeri dan swasta. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan penyuluhan hukum bagi para kepala sekolah jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Kegiatan yang berlangsung di aula Gedung Guru PGRI Gresik itu bertujuan mencegah terjadinya tumpang tindih penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizki, menegaskan bahwa setiap sekolah harus mengelola anggaran dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BACA: Pemkab Gresik Anggarkan Insentif Rp7 Miliar bagi Guru TK Nonsertifikasi

“Terutama sekolah swasta yang memiliki fleksibilitas dalam memungut iuran dari wali siswa. Sumbangan sukarela diperbolehkan, tetapi tidak boleh bersifat memaksa,” ujar Rizki, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Syifaul Qulub, mengingatkan agar sekolah tidak melakukan praktik double accounting atau pencatatan ganda. Ia menekankan pentingnya audit terhadap dana BOS daerah (Bosda) sebagai bentuk pengawasan.

“Sekolah jangan sampai melakukan double accounting. Sebab selama ini, masih ditemukan laporan pertanggungjawaban (SPJ) ke dinas yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Syifaul menambahkan, saat ini sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah cukup melimpah. Selain dana BOS dari APBN dan APBD, terdapat pula bantuan kain seragam gratis serta anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan untuk perbaikan fasilitas pendidikan.

BACA: Dana BOS Rp25 Miliar Dipakai Bisnis Biro Wisata, Kepala SMK Ini Jadi Tersangka

“Bahkan saat ini Pemkab Gresik bersama DPRD telah mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang mempertegas tata kelola dan tanggung jawab sekolah dalam penggunaan dana publik,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya perda tersebut, sekolah tidak lagi bisa secara leluasa menarik biaya pendidikan dari wali siswa. Penggunaan dana Bosda pun wajib diaudit secara berkala untuk memastikan transparansi.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri se-Kabupaten Gresik, Beri Avita Prasetya, mengapresiasi kegiatan penyuluhan tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum sangat penting bagi kepala sekolah agar pengelolaan pendidikan berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat agar para kepala sekolah memahami aspek hukum dalam mengelola anggaran pendidikan. Dengan pengelolaan yang baik, hasil pendidikan juga akan lebih berkualitas,” tuturnya.