Senin, 28 April 2025 09:00 UTC
Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin (bermasker) saat digelandang petugas menuju mobil tahanan Kejari Ponorogo, Senin, 28 April 2025. Foto: Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo Syamhudi Arifin sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp25 miliar.
Penetapan ini diumumkan Senin sore, 28 April 2025, setelah Arifin menjalani pemeriksaan intensif selama hampir enam jam. Ia pun langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Ponorogo untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan.
Selama proses penyidikan, Arifin, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Dari hasil penyidikan, Kejari Ponorogo mengungkap bahwa penyelewengan dana ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024.
BACA: Lakukan Korupsi Wakasek SMKN 10 Kota Malang Divonis 15 Bulan
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung fasilitas belajar siswa, ternyata dipakai untuk menjalankan bisnis biro perjalanan wisata yang dikelola pihak sekolah. Namun dalam perjalanannya, aliran dana yang digunakan untuk membeli bus berasal dari dana BOS.
Beberapa aset yang telah disita, di antaranya 11 unit bus pariwisata, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan tiga unit mobil Toyota Avanza, yang semuanya dibeli menggunakan dana BOS. Sejumlah dokumen yang berisi sejumlah aliran dana BOS juga turut diamankan Kejari Ponorogo.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap SA. Tersangka diduga kuat menggunakan dana operasional sekolah untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi.
Meskipun penyidik belum mengungkapkan seluruh modus yang digunakan, sebagian besar dana yang diselewengkan diduga berkaitan dengan pembelian aset-aset tersebut.
BACA: Kejari Kota Mojokerto Sosialisasi Antikorupsi pada Pelajar SMPN 2 Kota Mojokerto
“Yang jelas terkait dengan penyalahgunaan dana BOS dan sebagian juga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Agung.
Kini, Arifin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.