Komisi IV DPRD Gresik mendapatkan laporan dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 untuk siswa pendidikan dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOS) untuk pembelajaran online atau pembelajaran dari rumah selama pandemi Covid-19 hanya untuk guru honorer yang belum tersertifikasi.