Senin, 27 April 2020 09:30 UTC
BELAJAR ONLINE. Guru honorer di Mojokerto memanfaatkan internet gratis di Balai Desa Mojopilang, Kec. Kemlagi untuk mengajar siswa secara online selama pandemi Covid-19, Senin, 20 April 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020, Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOS) untuk pembelajaran online atau pembelajaran dari rumah selama pandemi Covid-19 hanya untuk guru honorer yang belum tersertifikasi.
Di Kota Mojokerto, BOS tersebut diperuntukkan untuk guru honorer yang belum tersertifikasi di 78 SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Dana ini sudah direalisasikan sejak pekan lalu.
Namun tak semua sekolah swasta bersedia menerima bantuan pemerintah tersebut. Yang menolak BOS untuk pembelajaran online dari rumah adalah SD Taruna Nusa Harapan (TNH) 1 dan 2 serta SMP TNH.
BACA JUGA: Guru Honorer Keluhkan Biaya Internet Pembelajaran Online Selama Pandemi Covid
“Jadi langsung berubah Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) yang diperuntukkan untuk (biaya) kuota pembelajaran online," kata Kasi Kesiswaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto Putra Wira Perkasa, Senin, 27 April 2020.
Dana yang bersumber dari APBN itu sudah dipergunakan sejak Senin, 21 April 2020 untuk membeli pulsa yang menunjang kebutuhan jaringan internet bagi ratusan guru honorer yang belum tersertifikasi. Bahkan, juga diperuntukkan untuk penanganan pencegahan Covid-19 seperti penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di sekolah.
Dana Bosnas setiap sekolah berbeda, tergantung jumlah siswanya. “Untuk SD di tahun 2019 per siswa Rp800 ribu, tahun ini (2020) Rp900 ribu. Sedangkan untuk SMP tahun lalu sebesar Rp1 juta per siswa dan tahun 2020 Rp1,1juta per siswa," ucap Putra.
BACA JUGA: BOS Boleh Digunakan untuk Biaya Internet Pembelajaran Online
Untuk penentuan besaran nominal kuota biaya pembelajaran online atau dalam jaringan (daring) jadi kewenangan masing-masing sekolah.
"Itu sepenuhnya kewenangan kepsek masing-masing. Semisal apakah Rp50 ribu per bulan atau lebih. Semua kewenangan sekolah penerima Bosnas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto Amin Wachid menegaskan Dispendik tidak bisa mencampuri penggunaan BOS dan jadi kewenangan sekolah masing-masing. Dengan catatan, alokasi tersebut digunakan untuk biaya pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
BACA JUGA: Pembelajaran Daring di Rumah Diperpanjang, Dana Bos untuk Beli Paket Data
"Penggunaan dana itu sendiri disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler," kata Amin.
Sedangkan untuk siswa, menurutnya, belum ada keluhan atau permintaan dari siswa maupun orang tua siswa untuk meminta BOS sebagai dana bantuan pembiayaan pembelajaran online atau pembelajaran dari rumah.
"Siswa belum ada yang mengeluh atau pun meminta, walaupun memang ada (diatur) di Permendikbud," ujarnya.
