
Reporter
DiniRabu, 22 April 2020 - 08:00
Editor
Bruriy Susanto
NING ITA: Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akrab dipanggil Ning Ita.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali perpanjang masa belajar di rumah, bagi seluruh siswa mulai jenjang PAUD hingga SMP negeri dan swasta. Kebijakan terbaru pendidikan dalam masa darurat Covid-19 itu berlangsung hingga 1 Juni mendatang.
Wali Kota Ika Puspitasari menyampaikan, bahwa sistem belajar yang pada awalnya berakhir pada Selasa 21 April 2020. Namun melihat dengan pemantauan perkembangan Covid-19 saat ini, keputusan pemberlakukan belajar pun diperpanjang hingga enam minggu mendatang
"Pelaksanaan belajar dari rumah diperpanjang hingga 1 Juni 200," kata Ning Ita panggilan akrabnya saat di Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk, 50, Selasa 21 April 2020.
BACA JUGA: Pemkot Mojokerto Mendapat Tambahan Kuota 2.081 Bagi Warga Terdampak Covid-19 Dari Kemensos
Selama rentang waktu tersebut, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung dengan memprioritaskan kualitas pembelajaran, dan tetap memperhatikan kurikulum pendidikan.
Pembelajaran, tetap dilakukan tanpa tatap muka secara langsung, melainkan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) maupun media televisi. "Pada prinsipnya tidak memberatkan siswa maupun orang tua yang mendampingi anak-anak," paparnya.
Oleh karena itu, wali kota perempuan pertama kota onde-onde ini menegaskan, sekolah bisa mengalokasikan kebutuhan selama KBM melalui daring atau online tersebut dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bahkan, dana yang bersumber dari pusat itu bisa dipergunakan untuk membeli pulsa guna menunjang kebutuhan jaringan internet bagi guru maupun siswa.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Pasar Tradisional di Kota Mojokerto Diberi Tandon Air
Dengan catatan, alokasi tersebut diberlakukan saat pengalihan pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19. "BOS bisa digunakan untuk paket data internet bagi guru dan juga sekolah," katanya
Penggunaan dana itu sendiri disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Perubahan Atas Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Selain itu, pemkot melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto juga telah menetapkan kriteria kelulusan bagi siswa. Ning Ita, menyebutkan, kelulusan untuk jenjang SD akan berdasarkan nilai rata-rata rapor mulai kelas IV hingga VI.
Sama halnya dengan jenjang SMP yang juga ditentukan dengan nilai rata-rata rapor mulai kelas VII hingga IX atau dari semester 1 sampai 6.
"Pertimbangan kelulusan dan kenaikan kelas siswa juga ditentukan dari nilai budi pekerti. Kelulusan siswa akan diputuskan melalui rapat tim dewan guru dan akan diumumkan pada pekan kedua Juni mendatang secara online penuh," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendik Kota Mojokerto Amin Wachid, menambahkan, pihaknya juga telah merumuskan tentang pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dia menyebut, untuk jenjang PAUD dan SD negeri tetap berdasarkan uisa dan domisili.
"Untuk jenjang SMP negeri akan diberlakukan komposisi dengan empat jalur penerimaan. Masing-masing terbagi melalui jalur zonasi sebanyak 65 persen, kemudian jalur afirmasi atau siswa tidak mampu 15 persen, jalur prestasi 15 persen, serta 5 pesen untuk perpindahan tugas orang tua," papar Amin.
Amin mengatakan, untuk tahun pelajaran 2020-2021 mendatang, jumlah kelulusan SD sederajat di Kota Onde-Onde mencapai 2.085 siswa. Sementara itu, dari 9 SMP Negeri akan membuka daya tampung sebanyak 2.085 kursi. "Prinsipnya kami memperioritaskan kuota tersebut untuk warga Kota Mojokerto,"tandasnya.