Senin, 30 June 2025 01:00 UTC

Seorang PSK masuk ke mobil untuk diinterogasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto setelah diamankan dalam razia di warung kopi di Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mengamankan tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam penertiban pada Kamis, 26 Juni 2025.
Ketiga PSK itu diamankan saat mangkal di lokalisasi berkedok warung kopi di Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Warga mengeluhkan bahwa keberadaan praktik prostitusi berkedok warung kopi yang jauh dari pusat keramaian itu meresahkan.
“Dari penertiban ini, kami amankan tiga orang PSK yang sedang mangkal. Mereka berasal dari Kota dan Kabupaten Mojokerto, satunya Sidoarjo,” kata Zainul, Senin 30 Juni 2025.
BACA: Dipakai Prostitusi, Warung Remang di Kemlagi Dibongkar
Para PSK itu, lanjutnya, terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka pemain lama dan sering pindah-pindah lokasi (mangkal). Informasinya, mereka migrasi ini dari Janti (Kabupaten Mojokerto) setelah kami bongkar sekitar tiga tahun lalu,” tambahnya.
Informasi kepindahan lokasi mangkal diketahui setelah ketiga PSK diintegorasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Di kantor penegak perda tersebut, mereka didata dan diperiksa lebih lanjut.
BACA: Sewakan Kamar Kos untuk Prostitusi, Wanita Ini Ditangkap Polres Lamongan
Setelah itu, ketiga PSK tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Untuk memberikan efek jera, mereka juga dikenai sanki sosial berupa pengabdian di UPT Panti Werdha Mojopahit.
“Juga sanksi sosial, untuk merawat lansia di UPT Panti Werdha Mojopahit. Berapa lama mereka di sana, Dinsos yang menentukan,” tandas Zainul.
Penindakan ini menjadi bukti komitmen Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam menindak praktik prostitusi dengan berbagai modus.
Selain menjaga ketertiban umum, tindakan ini juga diharapkan mampu memberikan pembinaan dan membuka peluang perubahan bagi para pelaku.
