Kamis, 26 June 2025 08:30 UTC
Ilustrasi bisnis prostitusi. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Lamongan – Seorang wanita berinisial S, 42 tahun, warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, diamankan Polres Lamongan karena menyewakan kamar untuk prostitusi.
Pelaku membuka rumah kos di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.
Namun, setelah diketahui warga setempat jika kosan tersebut menyewakan kamar untuk prostitusi, warga geram dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat.
Menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Kanit PPA Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
BACA: Dipakai Prostitusi, Warung Remang di Kemlagi Dibongkar
Setiba di lokasi ternyata memang benar jika S telah membuka kamar untuk praktik mesum.
"Di tempat itu didapati satu pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar dan keduanya merupakan warga Lamongan. Kini mereka diamankan bersama S selaku pemilik tempat kos," kata Hamzaid, Kamis, 26 Juni 2025.
Selain mengamankan tiga orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan menyediakan fasilitas untuk tindakan asusila. Sementara pasangan AR, 19 tahun, dan AZ, 24 tahun, berstatus sebagai saksi.