Senin, 09 March 2026 04:00 UTC

Warga mengikuti proses ujian teori pengurusan SIM di Kantor Satpas Polres Sampang, Senin 9 Maret 2026. Foto: Satpas Polres Sampang.
JATIMNET.COM, Sampang - Unit Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Sampang menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan legalitas mengemudi dilakukan sesuai prosedur dan secara transparan.
Dalam pelayanan SIM, Satpas Polres Sampang mengedepankan prinsip humanis, cepat, dan profesional bagi masyarakat yang mengurus SIM.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman melalui Kaur SIM Surezki mengatakan, setiap pemohon SIM selalu mendapatkan penjelasan langsung mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Penjelasan itu meliputi pemeriksaan berkas, perekaman data, hingga pelaksanaan ujian teori dan praktik.
"Kami memberikan pelayanan pembuatan SIM sesuai aturan. Tidak ada pungli dalam prosesnya, semuanya dijalankan sesuai prosedur, " kata Surezki, Senin 9 Maret 2026.
Ia menegaskan, seluruh proses penerbitan SIM di Satpas Polres Sampang mengikuti prosedur yang berlaku. Pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Bagi pemohon perpanjangan SIM, kata dia, diwajibkan membawa SIM lama yang masih asli sebagai salah satu syarat administrasi. Sementara, untuk pemohon SIM baru harus mengikuti serangkaian tahapan, termasuk ujian teori dan praktik berkendara.
"Terkait kelulusan pemohon SIM, semuanya murni berdasarkan kemampuan masing-masing. Tidak ada bantuan dari pihak lain dan tidak ada pungli," ujarnya.
Menurut Surezki, pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur merupakan bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.
