Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOS) untuk pembelajaran online atau pembelajaran dari rumah selama pandemi Covid-19 hanya untuk guru honorer yang belum tersertifikasi.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik tengah mensosialisasikan diperbolehkannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk biaya kuota data atau internet pembelajaran online selama pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Gresik Mohamad Qosim meminta agar para orang tua mendampingi putra dan putrinya dalam menjalankan kegiatan belajar di rumah saat physical distancing (jaga jarak).