Logo

Polres Gresik Kumpulkan Informasi Dugaan Pemotongan BOS SD dan SMP

Reporter:,Editor:

Selasa, 31 May 2022 11:00 UTC

Polres Gresik Kumpulkan Informasi Dugaan Pemotongan BOS SD dan SMP

Ilustrasi BOS. Sumber: https://bos.kemdikbud.go.id

JATIMNET.COM, Gresik – Dugaan pemotongan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP negeri di Gresik terus menjadi sorotan.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Gresik Atek Riduan mengklarifikasi nominal pada dugaan pemotongan dana BOS itu adalah Rp500 dan Rp700, bukan Rp500-700 ribu sebagaimana saat awal ia katakan. Ia mengaku salah dengar.

"Kalau yang saya dapat kedengarannya Rp500 sampai 700, silahkan dibuktikan nanti itu. " kata Atek saat dihubungi lewat selulernya, Senin malam, 30 Mei 2022.

Terkait rencana pembahasan di Komisinya, Atek mengaku akan menggelar rapat internal Komisi terlebih dulu sambil melihat perkembangan selanjutnya. "Sabar dulu," katanya.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Gresik Selidiki Dugaan Pemotongan BOS SD dan SMP Negeri

Sementara itu, Polres Gresik mulai mendalami kabar tersebut. Bahkan, polisi sedang mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait masalah ini.

"Iya, sedang proses ke situ, saat ini masih pulbaket," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi terpisah.

Saat ditanya kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, Wahyu tidak banyak berkomentar. "Masih proses," katanya.

BACA JUGA: Kepala Dinas Pendidikan Gresik Bantah Ada Potongan BOS SD dan SMP

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gesik S. Har iyanto membantah ada pemotongan BOS. Menurutnya, realisasi BOS harus mengacu petunjuk teknis yang sudah diatur termasuk proses distribusi BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Hariyanto menyebut jumlah BOS yang bersumber dari APBN untuk SD negeri dan swasta sebesar Rp1.120.000 dan SMP negeri dan swasta Rp1.390.000 per tahun per siswa.

Sementara itu, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD negeri dan swasta sebesar Rp300 ribu dan SMP negeri dan swasta Rp540 ribu per tahun per siswa. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah per catur wulan (empat bulan).

Sebagai catatan, menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kabupaten Gresik tercatat ada 389 SD negeri dan 35 SMP negeri.