Logo

Diduga Jual Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Ditahan Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 09 March 2026 12:00 UTC

Diduga Jual Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Ditahan Polisi

Ilustrasi/Shutterstock

JATIMNET.COM, Tuban – Aparat Satreskrim Polres Tuban mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan prostitusi anak di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial FCO (30) ditahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.19 WIB

Korban dalam perkara ini adalah seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun. Sementara itu, seorang pria berinisial SP (25), turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan.

BACA: DPRD Jatim Dukung Pembatasan Media Sosial Anak, Sumardi: Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, FCO yang merupakan warga Kecamatan Semanding diduga menjalin hubungan dengan korban.

"Dalam perkembangannya, pelaku kemudian diduga menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan tarif Rp300 ribu," ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.

Saat kejadian berlangsung, pertemuan antara korban dan “tamu” tersebut terjadi di kamar kos di wilayah Perbon. Pelaku diketahui berada di sekitar lokasi saat peristiwa itu berlangsung.

Siswanto menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi yang memanfaatkan media daring.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku," imbuhnya.

BACA: Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak, Komdigi Akui Bisa Picu Keluhan di Awal 

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam serta satu keping CD yang berisi rekaman terkait peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dengan anak yang diketahui atau patut diduga masih di bawah umur.