Logo

DPRD Jatim Dukung Pembatasan Media Sosial Anak, Sumardi: Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Bermain Medsos dan Roblox
Reporter:,Editor:

Minggu, 08 March 2026 12:58 UTC

DPRD Jatim Dukung Pembatasan Media Sosial Anak, Sumardi: Langkah Penting Lindungi Generasi Muda

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin oleh Meutya Hafid sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Sumardi menilai langkah tersebut merupakan kebijakan strategis yang penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin kompleks.

“Kami di DPRD Jawa Timur mendukung penuh kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Ini merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital,” ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Minggu, 8 Maret 2026.

BACA: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat membuat anak-anak semakin mudah mengakses berbagai platform media sosial tanpa pengawasan yang memadai.

Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk konten kekerasan, pornografi, hingga berbagai bentuk penipuan daring.

Selain itu, Sumardi juga menyoroti meningkatnya fenomena kecanduan media sosial dan permainan daring yang dapat berdampak pada kesehatan mental serta menurunkan konsentrasi belajar anak.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa penggunaan media sosial yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kecanduan digital, penurunan prestasi belajar, hingga gangguan kesehatan mental pada anak,” katanya.

 

Mengikuti Tren Regulasi Global

Sumardi menilai kebijakan pembatasan media sosial bagi anak bukan hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga menjadi tren di berbagai negara yang lebih dahulu memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.

BACA: Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak, Komdigi Akui Bisa Picu Keluhan di Awal

Salah satu contohnya adalah Australia yang telah menerapkan regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia tertentu.

Selain itu, beberapa negara di kawasan Eropa seperti France juga telah mengatur penggunaan media sosial bagi anak dengan mewajibkan izin orang tua bagi pengguna di bawah usia tertentu.

“Artinya, kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia bukan sesuatu yang berlebihan. Justru ini menunjukkan bahwa kita mengikuti langkah negara-negara lain yang sudah lebih dulu memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

 

Dorong Literasi Digital

Sumardi menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, serta orang tua.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat memperkuat program literasi digital agar anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab.

“Kita ingin teknologi menjadi sarana untuk meningkatkan kreativitas dan kualitas pendidikan anak, bukan justru mengganggu masa depan mereka,” kata Sumardi.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.