Logo

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026
Reporter:

Sabtu, 07 March 2026 05:44 UTC

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (tengah) saat menandatangani aturan tersebut didampingi 2 Wamenkomdigi. Foto: Komdigi RI

JATIMNET.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan regulasi yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 dan diterapkan secara bertahap pada berbagai platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Regulasi yang baru tersebut, yakni Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). 

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital risiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya pada Sabtu, 7 Maret 2026. 

Menurut Meutya, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia.

 

Berlaku Bertahap di Sejumlah Platform

Pemerintah akan mulai menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

BACA: Cegah Dampak Buruk Medsos, Diskominfo Jatim dan DPRD Gencarkan Literasi Digital

Sejumlah platform yang masuk tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.

“Implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” kata Meutya.

 

Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Pemerintah menilai pembatasan ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di dunia digital.

BACA: Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak, Komdigi Akui Bisa Picu Keluhan di Awal

Meutya menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi risiko mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring dan kecanduan penggunaan platform digital.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online dan yang paling utama adiksi,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan anak di ruang digital dapat diperkuat dan orang tua tidak lagi menghadapi tantangan tersebut sendirian.