Logo

Cegah Dampak Buruk Medsos, Diskominfo Jatim dan DPRD Gencarkan Literasi Digital

Reporter:,Editor:

Minggu, 01 February 2026 04:30 UTC

Cegah Dampak Buruk Medsos, Diskominfo Jatim dan DPRD Gencarkan Literasi Digital

Salah seorang narasumber saat menyampaikan materi dalam sarasehan bertajuk Ideologi Keren: Membangun Narasi Digital yang Beretika” oleh Diskominfo dan DPRD Jatim di Mojokerto. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bersama anggota DPRD Jawa Timur menggelar kegiatan sarasehan bersama masyarakat dengan tema “Ideologi Keren: Membangun Narasi Digital yang Beretika”.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Sabtu hingga Minggu (31 Januari-1 Februari 2026) di Hotel Aston, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Sarasehan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari generasi muda hingga masyarakat dewasa.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan yang menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang literasi dan keamanan digital.

Dalam sambutannya, anggota DPRD Jawa Timur Sumardi menyampaikan alasan menghadirkan para pemateri tersebut, yakni memberikan wawasan tentang pentingnya beraktivitas di era digital.

“Sengaja saya hadirkan narasumber yang berbobot ini untuk memberikan pembekalan kepada panjenengan semuanya,” politikus Partai Golkar itu.

BACAPELMAR Gaungkan Literasi Digital lewat Roadshow di Madiun

Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Didik Prasetyo, Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Jawa Timur.Adapun tema yang diangkat adalah literasi dan regulasi di ruang digital.

Ia menekankan bahwa perkembangan dunia digital turut memunculkan berbagai persoalan baru di tengah masyarakat.

“Contoh-contoh dari permasalahan tersebut adalah judi online, penipuan transaksi elektronik, pencurian data pribadi, hingga ujaran kebencian,” ujarnya.

Para narasumber sarasehan bertajuk Ideologi Keren: Membangun Narasi Digital yang Beretika” oleh Diskominfo dan DPRD Jatim di Mojokerto berfoto bersama para peserta. Foto: Hasan.

Memasuki hari kedua, Brigjen Bagus Giri Basuki dari Mabes Polri memaparkan sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Di antaranya, Pasal 27 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 28 mengenai pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, serta Pasal 45 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan siber.

“Hal yang harus dihindari dalam ber-sosmed yakni hate speech atau ujaran kebencian dan konten sensitif atau tidak pantas,” kata narasumber lain dari kegiatan tersebut.

BACA: Tangkal Hoaks dan Penipuan Daring, Warga Mojokerto Dibekali Literasi Digital

Sementara itu, narasumber terakhir, Immanuel Yosua menyampaikan materi bertajuk Cerdas Bermedia Sosial Cermin Kualitas dan Kedewasaan Pribadi.

Ia memaparkan data bahwa pada tahun 2025 Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

Menurutnya, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 230,44 juta jiwa atau sekitar 80,5 persen dari total penduduk.

“Dampak positif penggunan media sosial diantaranya, kemudahan komunikasi, kemudahan akses informasi dan kemudahan ekspresi diri,” jelasnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya dampak negatif dari penggunaan media sosial, seperti hoaks, disinformasi, dan misinformasi, potensi menjadi korban kejahatan, hingga gangguan kesehatan mental ringan sampai berat.