Logo

Pengedar dan 1.169 Pil Dobel L Digerebek Polisi Gresik di Rumah Kontrakan

Reporter:,Editor:

Jumat, 30 January 2026 02:00 UTC

Pengedar dan 1.169 Pil Dobel L Digerebek Polisi Gresik di Rumah Kontrakan

Dua anggota Satresnarkoba Polres Gresik tengah menunjukkan barang bukti dari tersangka KH yang berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Foto: Humas Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Aparat Satnarkoba Polres Gresik menyita lebih dari seribu butir pil dobel L dari rumah kontrakan seorang pria berinisial KH, 33 tahun di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik.  

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap KH dan menetapkannya sebagai tersangka. Langkah kepolisian tersebut merupakan pengembangan kasus yang menyeret KH sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menyita 64 butir pil koplo yang diedarkan KH kepada seorang perempuan berinisial S.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menyatakan bahwa penanganan kasus peredaran pil dobel L dengan tersangka KH masih terus diusut. Upaya ini untuk membongkar jaringan tersangka ini dalam peredaran obat keras secara ilegal.

Sebab, tindakan KH sangat membayakan masyarakat dan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama.