Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo dari sebuah rumah di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 25 Mei 2025.
Lebih dari 3 juta butir obat keras berbahaya berbentuk pil diamankan Satnarkoba Polresta Mojokerto dari ruko (rumah toko) dan kediaman milik tersangka AP alias Ambon di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.