Logo

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Sita 9 Ribu Pil Koplo di Mojosari

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 May 2025 07:00 UTC

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Sita 9 Ribu Pil Koplo di Mojosari

Barang bukti ribuan butir obat keras berbahaya yang disita dari rumah pengedar di Desa Seduri, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, Minggu, 25 Mei 2025. Foto: Satresnarkoba Polres Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo dari sebuah rumah di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 25 Mei 2025.

Penggerebekan yang dilakukan itu berhasil mengungkap peredaran pil haram milik M. Zainur Rofiq, 45 tahun, yang menyimpan dan mengedarkan obat-obatan terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 9.000 butir pil terlarang dari rumah pelaku.

BACA: Polresta Banyuwangi Sita 2,4 Kilogram Sabu, Dibeli dari Bekasi dan Jakarta

"Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap M. Zainur Rofiq yang terbukti mengedarkan dan menyimpan pil double L dan pil berlogo Y," kata Eriek, Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 12.00 WIB itu, petugas menemukan pil-pil tersebut terbungkus rapi dalam plastik hitam. Rinciannya, 7.000 butir pil jenis double L dan 2.000 butir pil berlogo Y berhasil diamankan dari lokasi.

"Dari Zainur diamankan 7.000 butir pil double L dan 2.000 butir pil berlogo Y dibungkus plastik warna hitam," ujarnya.

BACA: Polres Probolinggo Tindak Belasan Tersangka Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya

Tak hanya pil koplo, petugas juga menyita satu unit ponsel warna hitam dan sebuah sepeda motor berwarna biru putih tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk peredaran obat keras berbahaya tersebut.

Setelah diamankan, Zainur langsung digelandang ke Rutan Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.