Logo

Polres Probolinggo Tindak Belasan Tersangka Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 May 2025 05:00 UTC

Polres Probolinggo Tindak Belasan Tersangka Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya

‎ ‎NARKOBA. Polres Probolingo merilis kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras berbahaya, Kamis, 15 Mei 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Polres Probolinggo gagalkan peredaran narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), dan minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 13 tersangka diamankan dalam operasi pemberantasan barang haram tersebut.

‎Operasi yang digelar selama dua pekan di Mei 2025 ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang mengancam ketertiban masyarakat. 

‎Dari total 13 tersangka, 12 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sedangkan satu lainnya perempuan. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

‎Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Dharma Sucipto menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya serius untuk membersihkan wilayah hukumnya dari barang-barang terlarang.

BACA: Omzet Miliaran, Polres Probolinggo Bongkar Komplotan Pengedar Sabu

‎"Ini bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba, obat keras ilegal, dan miras yang meresahkan warga," kata Haris, Kamis, 15 Mei 2025. 

‎Dalam penindakan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 4,1 gram sabu, 717 butir pil trihexyphenidyl, 51 botol arak Bali, 12 botol anggur merah, 36 botol anggur kolesom, dua botol bir.

‎Menurut penyelidikan, jaringan narkoba yang beroperasi di Probolinggo ini mendapatkan pasokan dari bandar yang masih dalam pengejaran.

"Kami terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap dalang utamanya," ujar Haris. 

‎Para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk peredaran narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. ‎

BACA: Tahun 2024, Peredaran Sabu dan Ganja di Kabupaten Probolinggo Meningkat Tajam

‎Kemudian peredaran obat keras ilegal dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Lalu peredaran miras tanpa izin dihukum berdasarkan Perda Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 dengan ancaman pidana tiga bulan kurungan. 

Haris mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram.

"Laporkan ke kami jika ada indikasi peredaran narkotika, obat keras, atau miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan," katanya. 

‎Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan, sekaligus bentuk perlindungan Polres Probolinggo terhadap generasi muda dari ancaman narkoba dan minuman berbahaya.