Logo

Omzet Miliaran, Polres Probolinggo Bongkar Komplotan Pengedar Sabu

Layani Transaksi dengan Motor dan Mobil
Reporter:,Editor:

Jumat, 25 April 2025 06:00 UTC

Omzet Miliaran, Polres Probolinggo Bongkar Komplotan Pengedar Sabu

OMZET MILIARAN. Polres Probolinggo merilis kasus peredaran sabu dengan omzet miliaran rupiah, Jumat, 25 April 2025. Foto: Zulafif

‎‎JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu asal Madura yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo.

‎Empat orang anggota komplotan ditangkap termasuk otak utama jaringan yang dikenal dengan nama Amir alias Kobar. Bersama Amir, tiga anggota lainnya, yakni Zamzam, Agus Fajar, dan Syaiful juga turut diamankan.

‎Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.

‎Hingga akhirnya, petugas berhasil melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik Amir yang berada di Dusun Krajan 1, Desa Gending, Kecamatan Gending.

BACA: Tahun 2024, Peredaran Sabu dan Ganja di Kabupaten Probolinggo Meningkat Tajam

‎"Dari penggerebekan itu, kami mengamankan lebih dari satu ons sabu beserta alat hisapnya," ujar Nurmansyah, Jumat, 25 April 2025.

‎Amir mampu menjual hingga setengah kilogram sabu dalam seminggu dengan keuntungan Rp250 juta per kilogram dengan harga jual sekitar Rp600 ribu hingga Rp900 ribu per gram.

‎Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana menyebut komplotan Kobar ini sebagai salah satu jaringan terbesar di wilayahnya dan telah beroperasi selama hampir sepuluh bulan. 

Omzet dari bisnis haram ini selama hampir sepuluh bulan diperkirakan sudah mencapai miliaran rupiah.

BACA: Ratusan Ribu Obat Keras beserta Ratusan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Probolinggo

‎"Transaksi yang dilakukan tidak hanya dengan uang, tetapi juga kerap menggunakan barang-barang seperti sepeda motor hingga mobil," kata Wisnu.

‎Amir sendiri mengakui sabu yang ia edarkan berasal dari Madura dan konsumennya datang dari berbagai kalangan, termasuk pelajar.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.