Logo

Ratusan Ribu Obat Keras beserta Ratusan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Probolinggo

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 April 2025 04:00 UTC

Ratusan Ribu Obat Keras beserta Ratusan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Probolinggo

PEMUSNAHAN. Petugas melakukan pemusnahan barang bukti obat keras berbahaya dan narkotika di depan Kantor Kejari Probolinggo, Rabu, 16 April 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Ratusan ribu butir obat-obatan terlarang dan narkotika hasil sitaan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu, 16 April 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari sebagai bentuk komitmen dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.

Dalam pemusnahan kali ini, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 106.666 butir obat keras berbahaya (okerbaya), 169,23 gram sabu, dan 490,65 gram ganja.

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 109 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Juli 2024 hingga Maret 2025.

BACA: 12 Hari, Polresta Banyuwangi Sita 1,6 Kilogram Sabu

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara transparan di hadapan publik dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan mesin blender, sementara barang bukti lain seperti senjata tajam dan pakaian dihancurkan dengan mesin gerinda.

"Ini adalah implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum," ujar Nuril.

Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 butir dextromethorphan, 16 bilah senjata tajam, 15 unit handphone, Sembilan timbangan digital, serta pakaian dan barang pendukung kejahatan lainnya.

BACA: Menjelang Tahun Baru 2024, Polres Probolinggo Musnahkan Lebih Dari 68 Ribu Pil Koplo

Dari data perkara yang ditangani, kasus penyalahgunaan narkotika tercatat paling mendominasi, dengan rincian 30 kasus sabu dan dua kasus ganja.

Sementara perkara lainnya meliputi peredaran obat tanpa izin, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, hingga pembunuhan.

"Semoga pemusnahan ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan kejahatan lainnya. Kami juga mengajak publik untuk bersama mendukung upaya penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo," kata pungkas Nuril.