Puluhan ribu botol berisi minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis serta obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) dimusnahkan jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Seorang residivis pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) atau yang sering disebut pil koplo di Kabupaten Probolinggo kembali diringkus Unit Satreskoba Polres Probolinggo.
Satreskoba Polres Probolinggo meringkus seorang ibu atau emak-emak yang menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dextro dan trihexipenidly yang dipasarkan bagi kalangan remaja di sekitar tempat tinggalnya.