Logo

Edarkan Obat Keras, Tiga Pengamen di Gresik Ditangkap

Reporter:,Editor:

Minggu, 03 August 2025 20:20 UTC

Edarkan Obat Keras, Tiga Pengamen di Gresik Ditangkap

Ilustrasi obat

JATIMNET.COM, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil dobel L

Tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan total barang bukti mencapai hampir 3.100 butir pil koplo. Ketiganya berprofesi sebagai pengamen.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang jenis dobel L di Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka pertama, AA, 32 tahun, di rumahnya di Desa Kedanyang, Kebomas, sekitar pukul 01.30 WIB. 

BACA: Ratusan Ribu Obat Keras beserta Ratusan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Kejari Probolinggo

"Dari hasil penggeledahan di rumah AA, polisi menemukan 95 butir pil koplo berlogo LL yang disimpan dalam tas selempang milik AA," kata Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Senin, 4 Agustus 2025.

Hasil interogasi terhadap AA mengarah pada nama AAR, 30 tahun, yang kemudian ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. 

"Dari tangan AAR, kami mengamankan 24 butir pil koplo dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Yani.

Jaringan berlanjut, AAR mengaku dipasok dari Khakimul, 31 tahun, yang juga diamankan beberapa jam kemudian di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar. 

Penangkapan Khakimul menjadi titik puncak pengungkapan kasus ditemukannya 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

BACA: Polres Probolinggo Tindak Belasan Tersangka Kasus Narkoba dan Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya

Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman untuk para pelaku mencapai belasan tahun penjara," katanya.

Yani menyatakan pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda. 

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik,” katanya.

Polisi mengajak masyarakat berperan aktif memberantas narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke kepolisian, langsung atau melalui aduan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.