Logo

Sepasang Kekasih Ditangkap Terkait Kematian Bayi di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Minggu, 16 August 2026 06:00 UTC

Sepasang Kekasih Ditangkap Terkait Kematian Bayi di Mojokerto

no image available

JATIMNET.COM, Mojokerto — Setelah sepekan melakukan penyelidikan, aparat Polres Mojokerto akhirnya menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembuangan jasad bayi laki-laki di pekarangan rumah warga di Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan bahwa kedua orang itu berinisial MHM, 22 tahun, dan MSU, 20 tahun.

Mereka merupakan sepasang kekasih yang kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Kasus ini bermula saat warga menemukan jasad bayi di pekarangan rumah milik warga berinisial R, 42, pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.  

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan selanjutnya dikembangkan oleh Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk pengembangan oleh Resmob Satreskrim Polres Mojokerto,” kata Andi, Minggu, 16 Agustus 2026.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengamankan MSU. di rumahnya pada Selasa,11 Agustus 2026  sekitar pukul 16.10 WIB.

Dalam pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku telah melahirkan bayi yang kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal. Polisi menduga MSU. melahirkan secara diam-diam karena takut kehamilannya diketahui orang lain.

MSU diketahui merupakan pacar MHM. yang tinggal di rumah yang menjadi lokasi penemuan jasad bayi. Polisi kemudian mengamankan MHM dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk rangkaian kejadian setelah bayi dilahirkan hingga akhirnya meninggal dan jasadnya ditemukan.

Untuk mengetahui kondisi bayi sebelum meninggal, polisi melakukan pemeriksaan forensik melalui otopsi di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Porong, Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan berusia delapan hingga sembilan bulan dalam kandungan. Panjang badannya sekitar 52 sentimeter dengan berat sekitar 2,5 kilogram.

Tim forensik menyatakan bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup. Dalam istilah medis, kondisi ini disebut viable, yakni bayi sudah memiliki kemampuan untuk bertahan hidup dan berkembang di luar kandungan.

Namun, pemeriksaan juga menemukan kondisi pada saluran pernapasan bayi, termasuk hidung dan mulut, yang diduga mengalami penutupan.

“Kondisi tersebut mengarah pada dugaan adanya tindakan pembekapan. Perkiraan waktu kematian berada pada rentang delapan hingga 18 jam sebelum dilakukan otopsi,” ujar Andi.

Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi mencocokkan hasil forensik dengan keterangan saksi, pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan, serta barang bukti.

Dalam perkara ini, kedua orang yang diamankan disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 459 KUHP atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu lembar resume hasil otopsi, dua telepon seluler, satu botol minuman berwarna putih, satu kantong plastik, serta satu kaus merah bertuliskan Bali.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengungkap secara menyeluruh bagaimana bayi tersebut meninggal dan bagaimana peran masing-masing terduga dalam perkara ini,” tegas Andi.