Seorang residivis pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) atau yang sering disebut pil koplo di Kabupaten Probolinggo kembali diringkus Unit Satreskoba Polres Probolinggo.
Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo meringkus dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo Kota mengamankan empat orang yang kedapatan tengah bertransaksi obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexiphenidyl di Pelabuhan Tanjung Tembaga.
Unit Satreskrim Polsek Paiton meringkus seorang wanita muda yang kedapatan menyimpan obat-obatan keras dan berbahaya (okerbaya) yang masuk dalam daftar G.