Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran ribuan pil koplo dari sebuah rumah di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 25 Mei 2025.
Polres Probolinggo gagalkan peredaran narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), dan minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 13 tersangka diamankan dalam operasi pemberantasan barang haram tersebut.
Seorang residivis pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) atau yang sering disebut pil koplo di Kabupaten Probolinggo kembali diringkus Unit Satreskoba Polres Probolinggo.
Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo meringkus dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo Kota mengamankan empat orang yang kedapatan tengah bertransaksi obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexiphenidyl di Pelabuhan Tanjung Tembaga.
Unit Satreskrim Polsek Paiton meringkus seorang wanita muda yang kedapatan menyimpan obat-obatan keras dan berbahaya (okerbaya) yang masuk dalam daftar G.