Logo

Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 May 2022 11:40 UTC

Polisi Tangkap Pengedar Okerbaya di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo

BARANG BUKTI. Barang bukti uang dan obat keras berbahaya yang disita petugas dari para pengedar karena disalahgunakan atau digunakan tanpa izin. Foto: Humas Polres Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo Kota mengamankan empat orang yang  kedapatan tengah bertransaksi obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trihexiphenidyl di Pelabuhan Tanjung Tembaga. Obat keras berbahaya itu disalahgunakan atau diedarkan tanpa izin. 

Keempat orang tersebut antara lain F, 22 tahun, warga Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kodopok; A, 22 tahun, warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo; S, 23 tahun, warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; dan R, 20 tahun, tukang ojek yang mengantarkan F.

Usai ditangkap, keempat orang tersebut diamankan ke Mapolsek Mayangan. Dari pemeriksaan petugas, didapati barang bukti berupa enam boks pil trihexiphenidyl  sebanyak 600 butir, dua buah HP, dan uang tunai Rp169 ribu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Obat Keras dan Berbahaya di Probolinggo

Pelaku berinisial F dan A langsung ditahan petugas, sedangkan S dan R ditetapkan sebagai saksi atau tidak ditahan, namun tetap diminta wajib lapor ke petugas kepolisian.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menyebutkan penangkapan keempat orang dimaksud terjadi Selasa sore, 10 Mei 2022, sekitar pukul 16.45 WIB. 

Menanggapi simpang siurnya kabar di masyarakat atas tuduhan tebang pilih dalam proses penindakan keempat orang tersebut, Zainullah mewakili Polres Probolinggo akhirnya angkat suara.

BACA JUGA: Polres Probolinggo Sita Ribuan Pil Koplo, Rencana Dijual untuk Remaja

Zainullah menjelaskan penahanan F dan A tetap dilakukan karena keduanya pengedar atau penjual obat keras berbahaya tersebut. Sedangkan S sebagai konsumen dan R hanya sebagai tukang ojek sebagai pengantar. 

"Untuk pengedar tetap ditahan karena ada aturan yang bisa menjeratnya, yakni , pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara pemakai tidak bisa dijerat karena dalam UU Kesehatan tidak ada (tidak diatur)," kata Zainullah, Rabu, 18 Mei 2022.

Zainullah menegaskan kepolisian telah bekerja profesional dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan atau BAP terhadap keempat orang tersebut.