Logo

Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Asal Nganjuk Mencoba Rampas iPhone 15 Pro

Tersungkur dari sepeda motor saat melarikan diri
Reporter:,Editor:

Jumat, 20 February 2026 10:30 UTC

Bermodal Pistol Mainan, Pemuda Asal Nganjuk Mencoba Rampas iPhone 15 Pro

Aksi percobaan perampasan iphone 15 Pro menggunakan pistol mainan di Toko HP “DH Store” Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terekam CCTV, Kamis, 19 Februari 2026. Foto: Warga.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Percobaan perampasan sebuah iPhone 15 Pro terjadi saat tengah hari bolong di Toko HP “DH Store” Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam aksinya, pelaku berinisial ADP, 19 tahun, warga Jatikalen, Kabupaten Nganjuk diketahui menodongkan pistol mainan kepada ISR, karyawan toko HP.

Suasana yang sebelumnya tenang, mendadak tegang. ISR tak menyangka, pria yang sebelumnya datang dan menanyakan harga sebuah iPhone 15 Pro, ternyata ingin merampas barang tersebut.

"Pelaku mengancam korban dan memaksa agar menyerahkan iPhone 15 Pro warna Natural Titanium tersebut. Namun, korban melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan barang," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat, 20 Februari 2026.

BACA: Gegara Aplikasi Kencan, Motor dan HP Gadis Ini Raib 

Saat itu, korban menggenggam iPhone Pro yang merupakan barang dagangan di toko HP tersebut. Namun, pelaku berusaha merebut hingga akhirnya tarik-menarik terjadi di antara keduanya.

Untuk mempertahankan gawai dagangan di toko, ISR juga berteriak meminta pertolongan. Sikap itu, membuat ADP merasa tidak aman dan melepaskan handphone yang hendak direbut dari tangan korban.

Pelaku berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox yang sebelumnya telah disiapkan.

Namun, pelarian itu tidak berjalan mulus. Dalam kondisi panik, pelaku terjatuh dari sepeda motornya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Warga sekitar yang mengetahui insiden itu segera bertindak dan menangkap pelaku. Kemudian, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatirejo. Beberapa menit kemudian, petugas kepolisian tiba dan langsung membekuk pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

BACA: Sempat Kabur, Satu Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Ditangkap

Selain menggelandang ADP, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu buah pistol mainan warna hitam dan satu unit iPhone 15 Pro lengkap dengan dusbook.

Barang bukti lain yang juga disida adalah satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, jaket hitam-biru dan masker yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Dalam perkara ini, polisi menjerat ADP dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar," Aldhino memungkasi.