Jumat, 14 January 2022 15:40 UTC
Ilustrasi narkoba
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskoba Polres Probolinggo membekuk dua pengedar ribuan pil koplo jenis trihexiphinidly dan dexthromethropan yang target pemasarannya untuk kalangan remaja.
Kedua tersangka adalah Ivan Romadhoni, 22 tahun, warga Sindetlami, Kecamatan Besuk, dan Ahmad, 32 tahun, warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sudaryanto mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan Kamis, 13 Januari 2022, setelah petugas mendapati peredaran obat-obatan terlarang di kalangan remaja.
Merespons itu, petugas lantas bergerak dengan menangkap lebih dulu tersangka Ivan. Dari pemeriksaan terhadap Ivan, petugas kemudian menangkap Ahmad.
BACA JUGA: Polres Probolinggo Ungkap Budidaya Ganja di Lereng Gunung Bromo
"Informasi keduanya, obat-obatan terlarang mereka dapat dari seseorang asal luar daerah dimana statusnya kini masuk DPO," ujar Sudaryanto, Jumat, 14 Januari 2022.
Hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui membeli obat-obatan terlarang dengan harga murah dari tersangka yang kini berstatus DPO.
"Per paketnya berisi 10 butir, bisa mereka beli hanya seharga Rp10 ribu," tutur Sudaryanto.
Karena murah itulah, pelaku bisa mengedarkan dengan mudah ribuan obat-obatan terlarang. Meski dijual secara mulut ke mulut, namun peredaran obat-obatan terlarang oleh tersangka cukup banyak.
BACA JUGA: Ikuti Jejak Suami dan Alasan Ekonomi, Ibu Muda di Probolinggo Jual Pil Koplo
Itu diketahui berdasarkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yang disita petugas antara lain 529 butir pil warna putih jenis Trihexiphinidly dan 637 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan. Sehingga total mencapai 1.166 butir. Selain itu, petugas juga menyita ribuan plastik klip bening, alat komunikasi berupa handphone, dan sejumlah uang tunai.
"Dengan penangkapan ini, setidaknya petugas sudah menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap obat-obatan terlarang. Kami imbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus bahaya narkoba," kata Sudaryanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua tersangak dijerat pasal 197 dan 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.