Polres Probolinggo Ungkap Budidaya Ganja di Lereng Gunung Bromo
Berawal dari Peredaran Ganja di Malam Tahun Baru

Reporter
ZulafifSelasa, 4 Januari 2022 - 09:00
Editor
Ishomuddin
TANAMAN GANJA. Barang bukti tanaman ganda yang dibudidayakan di lereng Gunung Bromo disita aparat Polres Probolinggo, Selasa, 4 Januari 2022. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Polres Probolinggo membongkar sindikat bisnis ilegal budidaya tanaman psikotropika jenis ganja di ladang pertanian lereng Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Terungkapnya bisnis ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, terkait peredaran tanaman psikotropika jenis ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022.
Setelah ditindaklanjuti, anggota Polsek Sukapura bersama Satreskoba Polres Probolinggo kemudian menggerebek sebuah gudang milik salah satu tersangka, Suntoro Adi Wibowo, 32 tahun, di desa setempat.
BACA JUGA: Edarkan Narkoba, ABK Diringkus Polres Probolinggo
Saat penggerebekan, didapatilah sepuluh orang tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Petugas juga mendapati beberapa linting ganja dan bungkus kemasan berisi ganja yang siap digunakan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari penangkapan sepuluh tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga didapatilah barang bukti lainnya.
Dimana ada 17 bibit ganja dalam polybag siap tanam usia empat bulan dan 20 bibit ganja dalam satu bedeng diperkirakan usia masih dua minggu. Barang bukti tersebut, menuru Arsya, ditemukan di sebuah ladang milik Runtut Bakat Noto, 39 tahun, warga Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
BACA JUGA: Polres Probolinggo Tangkap Pengedar Sabu Antar Kota
"Ini merupakan pengungkapan pertama ladang ganja di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kami akan tindaklanjuti temuan ini, yakni melalui pengawasan di wilayah Sukapura dan sekitarnya," kata Arsya saat merilis kasus di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa, 4 Januari 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka bakal dijerat pasal 111 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal lima tahun.
"Ini merupakan alarm bagi kita semua, jangan sampai wilayah Probolinggo khususnya wilayah Sukapura merupakan kawasan destinasi wisata nasional menjadi tercemar karena peredaran narkotika ini," kata Arsya.