Logo

Edarkan Narkoba, ABK Diringkus Polres Probolinggo

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 September 2021 08:00 UTC

Edarkan Narkoba, ABK Diringkus Polres Probolinggo

PENANGKAPAN: Polres Probolinggo saat ungkap kasus edar narkotika dan Okerbaya di Halaman Mapolres Probolinggo, Selasa 21 September 2021. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang anak buah kapal (ABK) di Kabupaten Probolinggo, diringkus anggota unit Satreskoba Polres Probolinggo, lantaran kedapatan menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah M Sholehudin alias Sholeh (28), Warga Dusun Pejitan, Desa Palang Besi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Pria bertato di tangan kirinya tersebut ditangkap petugas di rumahnya, sekitar pukul 07.00 WIB, pada Rabu 1 September 2021.

Dari tersangka Sholehudin, petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,78 gram, berikut perlengkapan menghisap sabu berupa bong, pipet kaca, korek api gas, sedotan plastik dan sedotan modifikasi.

Saat diinterogasi petugas, Sholeh mengaku kalau mengkonsumsi sudah berjalan sekitar 8 bulan terakhir. Meski telah memiliki anak dan istri, ia tetap nekat menjadi budak sabu lantaran merasa ketergantungan.

"Kalau setiap harinya kerja di kapal pak, sebagai ABK di salah satu kapal di Mayangan," katanya, saat ungkap kasus di halaman Mapolres Probolinggo, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Lulusan Sarjana Ditangkap

Selain M Sholeh, ada juga tersangka pengguna sekaligus pengedar sabu lainnya, yang turut diringkus petugas yakni M Hafid Tri Wahyudi (28), warga Dusun Krajan, Desa Dandang, Kecamatan Gading. Ia ditangkap petugas, pada Kamis 2 September 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di Desa Alasnyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Dari tersangka Hafid, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2,40 gram, berikut perlengkapan menghisap sabu dan barang bukti lainnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, aksi penangkapan para tersangka, merupakan bagian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, yang dimulai sejak 1 September hingga 12 September 2021.

Selain meringkus dua pengguna sekaligus pengedar sabu, pihaknya sebut Arsya, juga meringkus dua tersangka lainnya yang merupakan pengedar Okerbaya (obat keras berbahaya).

Baca Juga: Diduga Pesta Narkoba di Vila, Oknum Polisi Ditangkap

"Para pengedar ini, rata-rata masih usia produktif. Oleh karenanya, peredarannya sangat mengkhawatirkan lantaran menyasar kalangan remaja, sehingga perlu dilakukan penindakan," terang Arsya.

Dua tersangka edar farmasi tersebut, adalah M Sholeh Ridho (20) Warga Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Lalu Achmad Suwandi (38) Warga Desa Alas Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan obat keras berbahaya. Terdiri dari Pil Trihexpenidly sebanyak 336 butir, serta Pil Dextro sebanyak 1.120 butir.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal dan undang-undang yang berbeda.

"Untuk kasus psikotropika kami jerat pelaku dengan Pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukum minimal 5 tahun penjara. Untuk edar farmasi, kami jerat Pasal 197 subsider 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," Arsya memungkasi.