Rabu, 23 June 2021 06:20 UTC

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menanyai tersangka Adi Guntur Saputra, 26 tahun kurir inex dan pil double L, Rabu 23 Juni 2021. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang lulusan sarjana ekonomi, Adi Guntur Saputra harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berusia 26 tahun itu ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis ineks di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Barang bukti yang diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto dari tersangka yakni 98 butir ineks atau ekstasi warna kuning, dan 20.000 butir pil double L atau koplo.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan penangkapan terhadap tersangka warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Baru 12 Juni 2021 terkait adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis ineks di wilayah Kecamatan Jetis. Dari informasi itu ditindaklanjuti, baru pada 15 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di belakang rumah mertuanya tersangka ditangkap.
Baca Juga: Simpan Narkoba 500 Gram SS dari Aceh di dalam Tape Recorder, Warga Mojokerto Ditangkap
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 98 ineks disimpan di dalam plastik klip yang belum sempat diedarkan. Selain itu ada 20.000 butil pil double L," kata mantan Kapolresta Pasuruan.
Selain barang bukti lainnya yang ditemukan adalah satu pack klip plastik kosong, satu bungkus plastik snack, satu plastik kresek warna hitam yang akan digunakan sebagai pembungkus barang haram.
“Kita juga menemukan satu buah HP (gawai) yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dengan penyuplaian. Pengakuan tersangka barang didapat dari Lapas, tapi masih akan kita dalami hal ini," jelas Rofiq.
Ia menegaskan tak akan main-main dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Lantaran, sudah diketahui barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa.
Baca Juga: Razia Pekat di Mojokerto Temukan Pasangan Remaja Positif Narkoba
Selain itu, pada 26 Juni 2021 nanti merupakan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Pengungkapan ini wujud nyata pihaknya terhadap pemberantasan peredaran barang haram di Kota Mojokerto.
"Ini penting untuk menjadi komitmen bersama dan saya akan komitmen bahwa narkotika memang harus benar-benar kita berantas karena merusak generasi bangsa," tegasnya.
Tersangka kurir ranjau yang mengaku baru satu bulan menjalankan aksinya ini pun dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika Jo Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ya ancaman pidananya semua di atas lima tahun, semoga bisa dikasih pidana optimal sesuai fakta persidangan dan karakter dia (tersangka) nantinya. Kita juga akan lakukan pengembangan baik pembeli maupun siapa pemasok narkotika itu," ujarnya.
Baca Juga: Pembesuk di Lapas Mojokerto Selundupkan Narkoba Lewat Tahu Isi
Sementara, tersangka Adi Guntur Saputra mengaku melakukan aksinya baru satu bulan terakhir karena alasan ekonomi dan menganggur. Sebelum akhirnya diringkus polisi lantaran kepemilikan puluhan butir ineks dan ribuan pil double L siap edar. "Baru aja satu bulan ini, terus ketangkep," akunya dengan wajah tertunduk malu.
Tersangka juga mengaku mendapatkan ineks dan pil double L dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga permasyarakat. Dimana tiap penjualan atau penganteran satu botol pil double L mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu. "Kalau untuk ineks saya belum sempat transaksi. Saya mengenal T karena dulu merupakan orang satu desa," memungkasi.
