Logo

Simpan Narkoba 500 Gram SS dari Aceh di dalam Tape Recorder, Warga Mojokerto Ditangkap

Reporter:,Editor:

Kamis, 03 June 2021 08:20 UTC

Simpan Narkoba 500 Gram SS dari Aceh di dalam Tape Recorder, Warga Mojokerto Ditangkap

NARKOBA: Tersangka Imron yang membawa dan menyimpan narkoba sabu-sabu seberat 500 gram di dalam tape recorder saat diinterogasi Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kamis 3 Juni 2021. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Peredaran sabu-sabu seberat setengah kilogram asal tanah Lhokseumawe, Aceh digagalkan Polres Mojokerto. Barang haram tersebut berhasil diamankan dari tangan pria asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang didapat dengan sistem paket jasa pengiriman.

Tersangka adalah Imron, 36 tahun warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan anggota Polsek Sooko pada Sabtu 29 Mei 2021 di jalan persawahan wilayah Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Narkoba sabu-sabu yang dibawanya seberat setengah kilogram itu sengaja disimpan dan disembunyikan di dalam tape recorder komputer. Hal itu dilakukan guna mengelabui petugas saat ada pemeriksaan ataupun penggeledahan dari aparat kepolisian.

Namun, apa yang dilakukan Imron tercium juga oleh petugas. Setelah anggota Polsek Sooko mendapatkan informasi, bahwa akan ada paketan kiriman sabu-sabu dari Lhokseumawe, Aceh melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Diduga Pesta Narkoba di Vila, Oknum Polisi Ditangkap

"Untuk mengelabuhi petugas, si pelaku membungkus sabu dengan plastik kemudian memasukan paket itu (sabu seberat 500 gram) ke dalam tape recorder ini," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kamis 3 Juni 2021.

Usai dilakukan penyelidikan, Dony menyebut petugas langsung membentuk tim khusus untuk pengungkapan kasus yang masih menggunakan sistem ranjau dalam pengedaran di wilayah Kabupaten Mojokerto ini. "Sabu itu diranjau di Kecamatan Sooko, lalu pelaku ini kita tangkap saat mengambil barang tersebut," paparnya.

Perwira dengan dua melati di pundaknya ini menambahkan, berdasarkan dari pengakuan pelaku rupanya sudah tiga kali mengambil paket sabu di lokasi yang sama. Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peredaran sabu seberat setengah kilo gram yang masuk di wilayah Mojokerto.

"Pemgakuannya sudah tiga kali melakukan transaksi terkadang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tapi kita akan upayakan maksimal untuk penyelidikan lebih lanjut," tukas Dony.

Baca Juga: Razia Pekat di Mojokerto Temukan Pasangan Remaja Positif Narkoba

Pelaku Imron tak bisa mengelak atas perbuatan kriminalnya yang sudah tiga kali menerima barang haram itu di Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, ia tak mengetahui pasti berat sabu setiap pengiriman yang diterimanya.

Lantaran dirinya dibayar dan hanya ditugasi membawa narkotika golongan A ini ke pembelinya. "Kalau soal berapa jumlahnya (barat sabu) saya gak tau, saya hanya mengambil, lalu mengantarkan ke seseorang sesuai dengan permintaan bos. Saya juga hanya menerima upah sebesar Rp 500 ribu tiap mengambil," dalih Imron.

Tak hanya itu, selain menjadi kurir sabu  dirinya juga mengaku sebagian penguna barang haram tersebut. "Saya juga makai, terakhir saya pakai saat lebaran pas habis shalat ID," aku pelaku yang hanya dikenakan tindak pidana pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun.