Selasa, 04 August 2026 13:06 UTC

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS) langsung menggunakan rompi tahanan kejaksaan usai menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp3,6 miliar. Foto: Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Ponorogo berinisial Fuad Safrowi (FS) pada Selasa siang, 4 Agustus 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo yang diduga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.
Penyidik menduga FS melakukan mark up atau penggelembungan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo yang dibayarkan sepanjang 2023 hingga 2026. Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar 30 persen.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan peran FS dalam perkara tersebut antara lain mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar penyusunan nilai tunjangan. Namun, setelah memperoleh hasil kajian dari KJPP, tersangka diduga mengubah besaran tunjangan menjadi lebih tinggi dari nilai yang telah ditetapkan.
"Kajian tersebut menjadi dasar Perbub Nomor 111 Tahun 2023 yang kemudian dijadikan dasar pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD sejak 2023 hingga 2026," kata Zulmar.
Selama proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi. Mereka terdiri atas 35 anggota DPRD Ponorogo, 13 pegawai Sekretariat DPRD Ponorogo, seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar akibat dugaan penggelembungan tunjangan tersebut.
Atas perbuatannya, FS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.
"FS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 2B Ponorogo," ungkap Zulmar.
Meski telah menetapkan dan menahan satu tersangka, Kejari Ponorogo memastikan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
"Kami sampaikan bahwa proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dimaksud masih terus berproses hingga sekarang," jelas Zulmar.
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, Zulmar tidak memberikan jawaban secara tegas. Namun, ia menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi, masih akan didalami.
Ia juga membuka kemungkinan nilai kerugian negara bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta dan alat bukti baru.
"Proses penyidikan masih belum berhenti, masih terus berjalan. Nanti kita lihat seperti apa yang terungkap pada saat proses penyidikan lebih lanjut," tukas Zulmar.
