Jumat, 06 March 2026 12:00 UTC

Empat terdakwa kasus hibah pokir menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Jumat, 6 Maret 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 menerima vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 6 Maret 2026.
Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Keempat terdakwa tersebut yakni Hasanuddin yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur, Jodi Pradana Putra dari kalangan swasta asal Kota Blitar, Sukar yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan dari kalangan swasta asal Tulungagung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing divonis sedikit lebih ringan, yakni pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Hakim menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan berbagai alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk keterangan 35 orang saksi, dokumen tertulis, bukti elektronik, serta pendapat ahli.
Diantara saksi yang dihadirkan dalam persidangan terdapat Fujika Sena Oktavia serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, di antaranya perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim Ferdinand saat membacakan putusan.
Menanggapi vonis tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
