Logo

KPK Didorong Kembangkan Kasus Suap Hibah Pokir DPRD Jatim

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 March 2026 15:38 UTC

KPK Didorong Kembangkan Kasus Suap Hibah Pokir DPRD Jatim

Empat terdakwa kasus hibah pokir menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Jumat, 6 Maret 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Penasihat hukum terdakwa Hasanuddin menyampaikan kekecewaan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kuasa hukum Hasanuddin, Alfiansyah Dwi Cahyo, menilai terdapat distorsi dalam penilaian aliran dana yang menjadi pokok perkara di persidangan.

Menurutnya, uang yang diberikan kliennya kepada Kusnadi pada awalnya dimaksudkan sebagai mahar politik untuk memperoleh nomor urut satu sekaligus posisi pengurus dalam partai.

"Sedangkan tujuan Pak Kusnadi justru untuk mendapatkan uang dari ijon pokir," ujarnya usai persidangan, Jumat, 6 Maret 2026. 

Alfiansyah juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

Ia menyebut beberapa nama yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut, di antaranya Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, serta Fitriadi Nugroho.

"Karena mereka sebenarnya berada di atas posisi para terdakwa yang hari ini divonis. Peran mereka justru lebih besar," kata Alfiansyah.

Menurutnya, pengusutan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan memberikan gambaran lebih utuh mengenai praktik pengurusan hibah pokir tersebut.