Jumat, 06 March 2026 14:35 UTC

Jodi Pradana Putra, salah satu terdakwa kasus hibah pokir menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Jumat, 6 Maret 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Persidangan kasus dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Jawa Timur mengungkap aliran dana dalam jumlah besar yang mengalir kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat petang, 6 Maret 2026 tersebut, empat terdakwa disebut memberikan uang secara bertahap kepada Kusnadi untuk mendapatkan alokasi hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Jaksa menyebut total uang yang diterima Kusnadi dari para terdakwa mencapai Rp32.910.350.000.
Salah satu terdakwa, Jodi Pradana Putra, disebut berperan mengondisikan alokasi dana hibah pokmas dengan nilai mencapai Rp91,7 miliar di wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
Dari pengaturan tersebut, Jodi disebut menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar.
Terdakwa lain, Hasanuddin, didakwa memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12.085.350.000.
Sementara itu, Sukar bersama Wawan Kristiawan disebut menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp2.215.000.000 terkait pengurusan alokasi hibah pokmas sebesar Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung.
Jaksa menjelaskan praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan dana hibah pokir yang diajukan kelompok masyarakat melalui jalur anggota legislatif.
Namun tokoh utama dalam perkara ini, Kusnadi, meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker sebelum proses hukum terhadap dirinya berjalan.
Meski demikian, jaksa menyatakan masih akan menyesuaikan strategi pembuktian dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan menghadirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan dengan persetujuan majelis hakim.
