Logo

Utang Bibit Kentang Rp7 Juta Berubah Jadi Pemerasan, Polda Jatim Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 March 2026 13:38 UTC

Utang Bibit Kentang Rp7 Juta Berubah Jadi Pemerasan, Polda Jatim Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme

Polda Jatim menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk memeras korban, Rabu, 4 Maret 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus pemerasan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan ini berawal dari sengketa utang-piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun, persoalan perdata tersebut berubah menjadi tindak pidana serius.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap tiga tersangka berinisial EI, AS, dan MB yang diduga merencanakan aksi pemerasan terhadap korban.

Alih-alih menempuh jalur hukum, para pelaku justru membawa korban ke gubuk kosong dan melakukan intimidasi. Tersangka utama bahkan mengancam korban dengan celurit.

Tekanan tidak hanya dilakukan secara fisik. Pelaku juga merekayasa tuduhan kepemilikan alat narkotika untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang.

Korban yang tertekan akhirnya menyerahkan Rp50 juta. Polisi menyatakan tindakan tersebut murni pemerasan dan bukan penagihan utang.

“Kami tegaskan ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim saat rilis pengungkapan perkara, Rabu, 4 Maret 2026. 

BACA: Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata Ditangkap Polda Jatim, Modus Tagih Hutang Berbunga

Ia juga menekankan bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik premanisme.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa sengketa perdata tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi maupun kekerasan. Ketiga tersangka kini ditahan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai KUHP terbaru.