Rabu, 04 March 2026 09:00 UTC

Polda Jatim menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk memeras korban, Rabu, 4 Maret 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Suasana pagi di sebuah gubuk kosong di Kecamatan Puspo, Pasuruan, mendadak mencekam. Seorang pria mengacungkan celurit ke wajah korban. Uang ratusan juta diminta. Ancaman dilontarkan.
Persoalan itu awalnya hanya utang Rp7 juta. Namun situasi berubah menjadi pemerasan brutal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur akhirnya menangkap tiga tersangka berinisial EI, AS, dan MB. Polisi menyebut aksi tersebut sudah direncanakan.
Korban yang tertekan akhirnya menyerahkan Rp50 juta. Polisi memastikan kasus ini murni tindak pidana, bukan penagihan utang biasa.
Pemerasan itu terjadi dalam pertemuan antara pelaku dan korban di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Di lokasi tersebut, tersangka utama EI mengancam korban menggunakan celurit yang diarahkan ke wajah. Situasi mencekam itu membuat korban tidak berdaya.
Pelaku memaksa korban menyerahkan uang Rp200 juta. Selain mengancam dengan senjata tajam, pelaku juga mengintimidasi korban dengan tuduhan yang direkayasa untuk menekan secara psikologis.
Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Uang itu kemudian dibagi kepada para tersangka sesuai peran masing-masing.
BACA: Utang Rp7 Juta Berubah Jadi Pemerasan, Polda Jatim Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana serius.
“Kami tegaskan ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius,” ujarnya.
Polisi menyita dua celurit, satu pedang, dan satu pisau sebagai barang bukti. Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
