Kamis, 05 August 2021 10:40 UTC
PENGEDAR SABU. Dua tersangka pengedar sabu digelandang polisi di Mapolres Probolinggo, Kamis, 5 Agustus 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Dua orang pengedar sabu-sabu dibekuk Unit Satreskoba Polres Probolinggo setelah kedapatan tengah melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Keduanya adalah Fausi, 36 tahun, warga Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dan Muhamad Nisar, 38 tahun, warga Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Satreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan aksi keduanya terendus setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika bakal ada transaksi jual beli sabu pada 25 Juli 2021.
BACA JUGA: Ikuti Jejak Suami dan Alasan Ekonomi, Ibu Muda di Probolinggo Jual Pil Koplo
"Mendapati informasi itu, anggota langsung terjun ke TKP. Ketika sampai, keduanya memang sudah ada di lokasi," kata Sujilan, Kamis, 5 Agustus 2021.
Sujilan mengatakan para tersangka diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di Dusun Krajan, Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
"Ketika anggota menggeledah keduanya, memang didapati barang bukti sabu berikut perlengkapan hisapnya," kata Sujilan.
BACA JUGA: Bawa Sabu dan Ribuan Pil Koplo, Dua Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi
Barang bukti yang disita antara lain paket sabu seberat 0,65 gram, alat hisap (bong), tiga skrup dari plastik sedotan, tiga buah korek api gas, tutup botol yang sudah dimodifikasi, satu gunting kertas, satu bekas plastik klip, dan sebuah timbangan digital.
Usai diamankan, kedua tersangka langsung digelandang petugas ke Mapolres Probolinggo guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.
Tersangka diduga bagian dari jaringan perdagangan narkoba antar kota karena salah satu pengedar berasal dari Sampang, Madura.
Kedua tersangka diancam pidana penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.