Logo

Ikuti Jejak Suami dan Alasan Ekonomi, Ibu Muda di Probolinggo Jual Pil Koplo

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 August 2021 12:40 UTC

Ikuti Jejak Suami dan Alasan Ekonomi, Ibu Muda di Probolinggo Jual Pil Koplo

PIL KOPLO. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi (paling kiri) menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo, Rabu, 4 Agustus 2021. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang ibu muda di Kabupaten Probolinggo akhirnya dibekuk polisi lantaran kedapatan menjadi pengedar pil koplo jenis trihexiphenidly.

Adalah Irma Saefawati, 22 tahun, warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan. Kepada polisi, Irma mengaku jika bisnis haramnya itu telah digelutinya sekitar sebulan terakhir.

Ironisnya, penjualan obat terlarang ini menyasar kalangan remaja berusia belasan tahun atau masih berstatus pelajar.

Saat ditanya Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi terkait cara penjualannya, Irma mengatakan jika setiap transaksi dilakukan secara online. "Jual belinya lewat WhatsApp, Pak," ujarnya saat rilis kasus di halaman Mapolres Probolinggo, Rabu, 4 Agustus 2021.

BACA JUGA: Simpan Ribuan Pil Koplo di Kaleng Biskuit, Pemuda di Probolinggo Ditangkap

Irma pun menyebut jika selama sebulan terakhir dirinya mampu menjual sebanyak dua box pil trihexiphenidly yang jumlahnya mencapai 2 ribu butir.

Menurut Irma, ia terpaksa nekat berjualan obat terlarang karena himpitan ekonomi setelah suaminya masuk penjara atas kasus yang sama.

"Sebelumnya saya jualan ayam geprek. Tapi karena enggak cukup, akhirnya jualan pil," ujarnya.

Selain Irma, ada lima tersangka lainnya atas kasus yang sama turut dihadirkan petugas, masing-masing Rizky Prayono, 19 tahun, warga Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura; Yudianto, 23 tahun, warga Desa Winginanom, Kecamatan Kuripan; Sukardono, 46 tahun, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.

Lalu Khoirul Arifin, 23 tahun, warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang; dan Fendik Subandi, 30 tahun, warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.

Dari penangkapan keenamnya didapatkan barang bukti sekitar 10 ribu pil koplo dengan rincian pil trihexiphenidly 2.220 butir, pil dextromethropan 7.955 butir, sejumlah ponsel, dan uang tunai.

BACA JUGA: Bawa Sabu dan Ribuan Pil Koplo, Dua Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dengan diamankannya para tersangka, polisi berhasil menyita sekitar 10 ribu butir pil koplo.

Menurutnya, ada sekitar seribu anak muda yang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini karena sasaran peredarannya mayoritas remaja.

"Jadi selama sebulan terakhir ini, kami memang perintahkan Satreskoba agar gencar melakukan penangkapan para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Tujuannya agar wilayah hukum Polres Probolinggo zero narkoba," katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.