Kamis, 24 June 2021 23:00 UTC
Barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan pil koplo yang diamankan polisi dari tangan tersangka.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Dua pemuda di Probolinggo, dibekuk Unit Satreskoba dan PPA Polres Probolinggo setelah tertangkap basah menyimpan ribuan pil koplo dan sabu-sabu. Keduanya adalah Popong Sulaiman (34), warga Desa Alassumur dan Muhammad Fauzi (34) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan menyebutkan, kedua pelaku ditangkap petugas di tepian jalan umum, sekitaran RSUD Waluyojati Kraksaan, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu 23 Juni 2021.
"Jadi saat kami geledah, kami temukan barang buktinya. Dari saudara Popong kami dapati sabu dan dari Fauzi sejumlah pil koplo,"ujar Sujilan saat dikonfirmasi, Kamis 24 Juni 2021.
Sujilan menyampaikan, sabu yang diamankan dari Popong terbungkus dalam plastik klip kecil. Ada pula barang bukti lainnya berupa alat hisap, 11 buah sedotan modifikasi, dua buah korek api modifikasi, dan sebuah cotton bud yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Lulusan Sarjana Ditangkap
Lalu 3304 butir pil koplo warna kuning jenis Dextrometrophan, 160 butir pil koplo warna putih jenis Trihexipenidly, tas warna kuning dengan motif silver dan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah.
"Ada juga gantungan kunci, berikut dua buah Hp merk Oppo warna hitam dan merk Nokia warna putih. Untuk Pil nya dibungkus paket berbeda," tutur Sujilan.
Sementara dari tersangka Fauzi, Sujilan menyampaikan, mendapati barang bukti dua boks pil warna kuning jenis Dextrometrophan yang berisi 2000 butir.
Satu boks pil warna putih jenis Trihexipenidly sebanyak 1000 butir dan kresek warna putih, digunakan untuk membungkus barang. Serta ponsel merk Nokia type 105 warna merah muda. "Kami masih kembangkan kasus ini, guna menelusuri darimana kedua pelaku mendapatkan barang haram itu," Sujilan memungkasi.