Logo

Polres Gresik Bongkar Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Ditembak Karena Melawan

Polisi kembalikan motor hasil curian ke korban
Reporter:,Editor:

Selasa, 29 September 2026 09:50 UTC

Polres Gresik Bongkar Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Ditembak Karena Melawan

Tersangka pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat diamankan Polisi. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik –  Satreskrim Polres Gresik membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Gresik. Polisi menangkap dua tersangka setelah mengembangkan penyelidikan atas sejumlah kasus pencurian kendaraan.

Kedua tersangka tersebut yakni Sahal (34), warga Semampir, dan Muhammad Parug (23), warga Simokerto, Kota Surabaya. Polisi menduga keduanya telah menjalankan aksi pencurian sedikitnya enam kali sejak Agustus 2026.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, petugas sempat menghadapi perlawanan saat menangkap kedua tersangka. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka untuk melumpuhkan mereka.

“Demi keselamatan anggota dan terukurnya tindakan kepolisian, anggota kami terpaksa memberikan hadiah timah panas untuk melumpuhkan pelaku,” kata Ramadhan, Selasa, 29 September 2026. 

BACA: Sengketa Tanah 80 Tahun, 19 Warga Kampung Sate Hadapi Gugatan di PN Gresik 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka menyasar kendaraan yang terparkir di sejumlah area pertokoan. Mereka memanfaatkan kondisi sekitar yang lengah untuk menjalankan aksinya.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri sedikitnya enam lokasi yang diduga menjadi tempat aksi kedua tersangka.

Polisi juga mendalami keberadaan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui sebagian barang bukti hasil kejahatan telah dijual.

“Sebagian barang bukti hasil kejahatan diakui pelaku sudah sempat dijual. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti lainnya dan mengembalikannya kepada korban,” ujarnya. 

BACA: Tipu 14 Orang Pakai SK ASN Palsu, Antoni Divonis 2,5 Tahun Penjara

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor hasil pengembangan kasus. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Balongpanggang dan Gresik Perkotaan.

Polres Gresik kemudian mengembalikan sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya. Polisi mencocokkan kendaraan dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki masing-masing korban sebelum proses pengembalian.

"Alhamdulillah, motor saya kembali. Terima kasih pak Kapolres dan semua anggotanya," tukas Amelia, salah satu korban.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Penyidik masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan aksi lainnya serta menelusuri barang bukti kendaraan yang belum ditemukan.