Logo

Sengketa Tanah 80 Tahun, 19 Warga Kampung Sate Hadapi Gugatan di PN Gresik

Penggugat klaim tanah warisan, warga mengaku telah menguasai dan menempati selama sekitar 80 tahun
Reporter:,Editor:

Selasa, 29 September 2026 06:41 UTC

Sengketa Tanah 80 Tahun, 19 Warga Kampung Sate Hadapi Gugatan di PN Gresik

Suasana sidang perdana sengketa tanah di Kampung Sate, Tlogobendung, Gresik, di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa, 29 September 2026. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sengketa lahan di Kampung Sate, Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sebanyak 19 warga menjadi tergugat setelah Moh. Najib, warga Kelurahan Kebungson, mengajukan gugatan terkait lahan yang diklaimnya sebagai bagian dari tanah warisan.

Puluhan warga mendatangi PN Gresik pada Selasa, 29 September 2026. Mereka hadir untuk mengawal sidang perdana perkara tersebut. Namun, majelis hakim menunda persidangan karena salah satu tergugat tidak hadir.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Pendamping hukum para tergugat dari YLBH Gresik, Al Ushudi, mengatakan warga telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama sekitar 80 tahun. Menurut dia, keberadaan warga di lokasi itu berlangsung jauh sebelum sengketa masuk ke pengadilan.

Ushudi menyebut pihak penggugat menggunakan sejumlah dokumen lama untuk mendukung klaim kepemilikannya. Salah satu dokumen yang disebut menjadi dasar klaim adalah Eigendom Verponding.

Sementara itu, warga juga memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Dokumen itu antara lain surat dari era 1950-an, perjanjian lama, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Warga sudah turun-temurun tinggal di situ. Mereka juga membayar pajak dan mengelola tanah tersebut hingga menjadi perkampungan,” kata Ushudi usai persidangan.

Ushudi juga mempertanyakan riwayat penguasaan lahan tersebut. Dia menyebut catatan pengukuran tanah telah ada sejak 1885, sedangkan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan disebut berkaitan dengan sertifikat yang terbit pada 1966.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Lantur Setijadi, memberikan penjelasan berbeda mengenai status warga di atas lahan tersebut. Dia mengatakan warga memang pernah memperoleh surat keterangan yang memungkinkan mereka menempati lokasi tersebut.

Namun, Lantur menyebut surat tersebut tidak memberikan pengakuan atas kepemilikan tanah. Menurut dia, surat itu hanya menerangkan kepemilikan bangunan yang berada di atas lahan.

“Surat keterangan itu memang kalimatnya tanah ini milik Haji bin Djen, bangunan milik para pemohon,” ujar Lantur.

Perkara sengketa tanah Kampung Sate tersebut akan berlanjut pada persidangan berikutnya. Majelis hakim nantinya akan memeriksa dalil serta bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak dalam perkara tersebut.